Imam Ahmad, Abu Daud dari Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, bersabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- :
(( مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ))
“Perintahkan anak-anak kalian shalat pada umur 7 tahun, dan
pukullah (jika menolak) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Dapat dijelaskan bahwa seorang wali atau orang tua wajib mengajarkan kepada anaknya untuk menjalankan ibadah shalat sejak usia tujuh tahun . Dan apabila sudah berusia sepuluh tahun cara mengajarinya lebih keras yaitu di pukul . Namun di pukul disini bukan berarti dianiyaya . Dan cara ini supaya di waktu anaknya baligh sudah terbiasa untuk menjalankan kewajibannya sebagi seorang hambanya Allah swt .
~Batas Usia Anak Untuk Puasa
Jika melihat dari hadist diatas , maka sejak usia 7 tahun anak – anak harus sudah di latih dan diperintahkan untuk shalat , bukan puasa . Dengan demikian maka kewajiban seorang anak untuk menjalankan puasa jika sudah baligh. Seperti yang menjadi salah satu syarat wajib puasa , yaitu sudah baligh .
Baligh ,tercapai jika sudah keluar air mani melalui mimpi basah ini batasan baligh bagi anak laki – laki . Dan bagi anak perempuan yaitu telah mengalami haid . Tanda lain yaitu tumbuh rambut dan sudah berusia 15 tahun