Amalan anak kecil yang belum baligh – yang dimaksud dalam hal ini amalan shalih –pahala amalan tersebut adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang tuanya, tidak pula untuk yang lainnya. Akan tetapi orang tuanya mendapatkan pahala karena mengajari anaknya, mengarahkannnya kepada kebaikan, dan membantunya untuk mewujudkan kebaikan itu. Berdasarkan hadis dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya : Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Ya dan bagimu pahala (H.R Muslim)
Dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa pahala haji milik anak kecil tersebut, sementara ibunya mendapatkan pahala karena telah menghajikan anaknya.
Demikian juga selain orang tua, akan mendapatkan pahala karena amalan kebaikan yang ia kerjakan. Seperti mengajari orang yg menjadi tanggungannya, seperti anak yatim, kerabat dekat, pembantu atau selain merka. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan (kepada orang lain) maka dia mendapat pahala sebagaimana pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim dalam shahihnya)
——————————-
Wallahu A’lam,
