HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT

HUKUM MENGINGGALKAN SHOLAT JUM’AT

——————-

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Ada 3 macam orang meninggalkan Sholat Jum’at :

1. Karena dia Ingkar, tidak percaya kalau itu kewajiban dari Allah. Maka saat itu juga dia kafir, tidak menunggu sampai 3x berturut-turut.

2. Karena ada Udzur, karena sakit, karena takut, ketiduran, kelupaan . Setelah udzur maka dia melaksanakan Qadla (mengganti dengan sholat dzuhur).

Mengenai pahala orang yg udzur pahala nya sama seperti yang dia kerjekan sebelumnya, sebagaimana dalam hadits :

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

3. Karena main-main, dicatat oleh Allah sebagai orang munafik anti kebaikan, merasa gak nyaman dengan kebaikan, bahkan mendengar adzanpun merasa bising karena Allah sudah tutup hati dan pendengarannya.

Maka kita sebagai mukmin yang taat janganlah menjadi mukmin ‘aasin (Mukmin yang maksiat). Baarakallah Fiikum…